Pemkot Kediri Bakal Gelar PSBB Senin Mendatang, Masyarakat yang Mengadakan Hajatan Bakal ditindak

- 10 Januari 2021, 19:45 WIB
Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar tandatangani SK pada Gugus Tugas Covid-19.
Walikota Kediri, Abdullah Abu Bakar tandatangani SK pada Gugus Tugas Covid-19. /

LINGKAR KEDIRI - Aparat kembali tertibkan warga Kota Kediri yang masih melanggar protokol kesehatan (Prokes). Hal ini karena meningkatnya jumlah positif COVID 19 yang ada di Kota Kediri.

Dilansir lingkarkediri.pikiran-rakyat.com dari diskominfo.kedirikota.go.id, tim gabungan dari Satpol PP, TNI dan Polri melakukan patroli Prokes di sejumlah pusat keramaian di Kota Kediri, pada Sabtu, 10 Januari 2021.

Sedikitnya ada 20 orang dalam satu regu yang melakukan patroli di tiga kecamatan yang ada di Kota Kediri, meliputi Kecamatan Kota, Pesantren, dan Mojoroto.

Baca Juga: Pemkot Kediri Tegaskan Telah Membayar Penggali Makam COVID 19, Hingga Tidak Beri Bonus Pada PNS

Tidak tanggung-tanggung, aparat langsung memberikan sanksi pada orang-orang yang abai dalam melaksanakan prokes.

Sewaktu Patroli, tepatnya di Pasar Pesantren, Kecamatan Pesantren, ditemukan 6 pelanggar Prokes yang tidak memakai masker. Aparat yang menindaknya langsung memberi pelanggar tersebut sanksi.

Empat diantaranya memilih sanksi fisik berupa menyapu area depan Pasar Pesantren, sementara dua lainnya memilih sanksi tertulis.

Baca Juga: 5 Penggali Makam Jenazah Covid 19 Dapat Sorotan dari Pemkot Kediri Karena Lakukan Ini

Lalu di simpang tiga Ketami, Kecamatan Pesantren, aparat mendapatkan dua pelanggar prokes yang berkendara tanpa mengenakan masker. Lalu keduanya mendapat sanksi tertulis.

Kepala Satpol PP Kota Kediri, Eko Lukmono, menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 32 Tahun 2020, Pemerintah Kota Kediri akan terus melakukan penertiban Prokes, yang terutama di tempat-tempat rawan kerumunan.

Eko menambahkan, bahwa patroli tersebut juga berguna untuk memantau seberapa tertib masyarakat Kota Kediri dalam menjalankan Prokes dan tingkat kepedulian mereka terhadap pandemi COVID 19.

Baca Juga: Pemkot Kediri Beri Pinjaman Hingga Rp100 Juta Untuk Bangkitkan UMKM Kota Kediri

Selain itu, patroli tersebut juga untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Walikota terbaru terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan berlangsung pada Senin ini.

Mengikuti SE tersebut, kegiatan hajatan seperti acara pernikahan atau khitanan, akan dilarang selama PSBB. Bila melanggar, akan dibubarkan.***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pemkot Kediri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah