Di sebagian negara-negara itu, raja/ratu Inggris diwakili oleh seorang gubernur jenderal. Di ibu kota Inggris, sejak tahun 1965 negara-negara itu diwakili oleh High Commissioner.
- Mandat
Mandat adalah suatu negara yang dahulu pernah menjadi jajahan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan negara yang menang serta masih dalam pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa-Bangsa.
Baca Juga: Cara Cepat dan Mudah Pulih dari Ghosting atau Kekasih Hilang Tanpa Jejak
Ketentuan-ketentuan tentang pemerintahan perwalian ini ditetapkan dalam suatu perjanjian di Versailles. Contoh: Syria, Lebanon, dan Palestina (Daerah Mandat A), Togo dan Kamerun (Daerah Mandat B), serta Afrika Barat Daya (Daerah Mandat C).
- Protektorat
Protektorat adalah negara yang berada di bawah lindungan negara lain yang lebih kuat. Dalam hal ini negara yang dilindungi tidak dianggap merdeka dan berdaulat.
Oleh karena itu, hubungan luar negeri dan pertahanan negara diserahkan kepada negara yang melindunginya. Contohnya, negara Monaco dan Tunisia merupakan protektorat dari negara Prancis.
Baca Juga: Ternyata Kesuksesan Negara Indonesia Diukur dari Tingkat Kesejahteraan Ini lho, Simak Penjelasannya
Ikatan kenegaraan protektorat dapat dibedakan menjadi dua, yaitu protektorat internasional dan protektorat koloni.
Pertama, Protektorat internasional adalah protektorat yang tetap memperhatikan ketentuan hukum internasional.
Urusan dalam dan luar negeri serta pertahanan keamanan negara yang dilindungi, tidak banyak tergantung pada negara yang melindunginya.