Inilah 6 Macam Bentuk Kenegaraan di Dunia, Mulai Negara Dominion hingga Koloni

- 8 Maret 2021, 21:21 WIB
Peta Dunia
Peta Dunia /Istimewa

Pertama, Uni riil (uni nyata), yaitu dua negara berdasarkan suatu traktat mengadakan ikatan yang dipimpin oleh satu raja kemudian membentuk alat perlengkapan uni untuk mengatur kepentingan bersama.

Uni sengaja dibentuk guna mewujudkan persatuan yang nyata di antara negara-negara anggotanya. Contohnya, Uni Austria dan Hongaria pada tahun 1867–1919 dan Uni Indonesia-Belanda pada tahun 1949.

Baca Juga: Drama Taxi Driver Resmi Umumkan Ganti Peran Naeun APRIL, Akibat Kasus Bullying Teman Se-Group

Kedua, Uni personal, yaitu suatu uni yang memiliki seorang kepala negara, sedangkan segala urusan dalam negeri maupun luar negeri diurus sendiri oleh negara-negara anggota.

Contohnya, negara Belgia, Nederland, dan Luksemburg (Beneluks) tergabung dalam Uni personal pada tahun 1839–1890, SwediaNorwegia (1814–1905), dan Inggris-Skotlandia (1603–1707).

Selain itu, ada pula uni yang dikenal dengan nama Uni Ius Generalis, yaitu bentuk gabungan negara-negara yang tidak memiliki alat perlengkapan bersama. Tujuannya adalah untuk bekerja sama dalam bidang hubungan luar negeri. Contoh: Uni Indonesia-Belanda setelah Konferensi Meja Bundar.

  1. Koloni atau Jajahan Negara

Koloni atau jajahan adalah suatu daerah yang dijajah oleh bangsa lain. Koloni biasanya merupakan bagian dari wilayah negara penjajah.

Baca Juga: Beri Klarifikasi, Kaesang Pangarep: Saya Sudah Putus Dengan Felicia Sejak Januar

Hampir semua hal penting negara koloni diatur oleh pemerintah negara penjajah. Oleh karena terjajah, daerah/ negara jajahan tidak berhak menentukan nasibnya sendiri.

Dewasa ini tidak ada lagi koloni dalam arti sesungguhnya. Contohnya, negara Indonesia selama 350 tahun menjadi koloni Belanda. ***

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pendidikan Kewarganegaraan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah