Tragis, Seorang Kakek Tua Mendekam Dipenjara Akibat Cabuli Anak Kecil di Siang Bolong

- 26 April 2022, 09:00 WIB
Kakek cabul diringkus polisi
Kakek cabul diringkus polisi /Dok. Pribadi /

LINGKAR KEDIRI - Seorang kakek yang berprofesi sebagai tukang parkir di Kota Kediri terpaksa harus dimasukkan penjara.

Kakek tua itu telah terbukti melakukan pencabulan terhadap ZF anak perempuan dibawah umur.

Peristiwa tersebut terjadi pada akhir 2021 lalu di siang bolong.

Baca Juga: Waspada Bagi yang Pernah Kena Omicron, Ada Bahaya Baru Ini Menurut Pakar Virus

Namun, kasus pencabulan itu baru dilaporkan ke polisi oleh AN (34) ibu korban.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tomy Prambana mengatakan, Slamet alias Ndrenges memanggil korban yang saat itu tengah bermain sepeda dan mengajak ke rumahnya.

Pelaku kemudian melakukan perbuatan cabul itu dengan cara meraba alat vital korban.

Pelaku bahkan mengancam bocah itu dengan kata-kata kasar saat korban berusaha menghindar.

“Pelaku mengajak korban kerumahnya, selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya, korban sempat berusaha menghindar, namun oleh pelaku diancam dan dibentak,” Ujar AKP Tomy , Sabtu (23/04/2022)

Baca Juga: Rusia Mengincar Wilayah Krusial, Berikut Perkembangan Terbaru Perang Rusia Ukraina

Pelaku selanjutnya diamankan polisi saat sedang bekerja sebagai tukang parkir di sebuah warung di Jalan KH Ahmad Dahlan.

"Berdasarkan hasil penyelidikan Unit Resmob, bahwa terlapor bekerja sebagai tukang parkir di sebuah warung di Mojoroto, Kota Kediri, selanjutnya unit Resmob melakukan pencarian dan didapati terlapor sedang bekerja sebagai tukang parkir disana," tambah AKP Tomy

Akibat perbuatannya, pelaku terancam Pasal 82 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kunjungi situs resmi kami secara langsung di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***

 

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x