LINGKAR KEDIRI – Baru-baru ini tengah beredar kabar pencabulan oleh seorang oknum satpam.
Diketahuii, korban yang dicabuli tersebut masih berusia 14 tahun.
Yaitu seorang satpam sebuah perumahan di Kabupaten Majalengka DA (22) yang mencabuli anak dibawah umur IT (14).
Baca Juga: Pembawa Rezeki Nomplok Bagi Keluarga, Primbon Jawa Sebut 7 Weton ini Banjir Kebahagiaan
Bahkan satpam itu juga mencekoki korban dengan minuman keras, tak berhenti disitu, tersangka pun mengancam akan menyebar video mesumnya.
Menurut keterangan Kapolres Majalengka Ajun Komisaris Besar Polisi Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Siswo DC Tarigan mengatakan, pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban berawal dari kenalan melalui media sosial.
Setelah berkenalan, kemudian korban diajak bertemu di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Majalengka, Majalengka, Jawa Barat.
Baca Juga: Mbak You Terawang Hubungan Asmara Ariel Noah yang Gagal, Ternyata Karena Faktor Ini
"Setelah berkenalan melalui medsos, pada April 2021 lalu korban diajak ketemuan oleh tersangka sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah," kata Siswo saat jumpa pers, Senin, 28 Juni 2021.