tersangka akan dijerat Pasal 82 ayat 1 junto Pasal 76E Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. DA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Discalimer: Artikel ini sebelumnya telah tayang pada Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Anak 14 Tahun Dicabuli Sambil Direkam, Seorang Satpam Ancam Sebar Videonya".***