Berhasil Diringkus, Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak Diancam 15 Tahun Penjara

- 30 Maret 2022, 18:40 WIB
Ilustrasi pencabulan. Berhasil Diringkus, Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak Diancam 15 Tahun Penjara
Ilustrasi pencabulan. Berhasil Diringkus, Tukang Siomay Pelaku Pencabulan Anak Diancam 15 Tahun Penjara /Pixabay/@Alexas_Fotos/

LINGKAR KEDIRI- Polisi akhirnya menangkap Husni alias Kusni (38), tukang siomay yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dia sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak awal Januari 2022.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan, Kusni ditangkap di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Selasa (29/3/2022) malam. Sebelum diamankan, tersangka juga sempat berpindah-pindah tempat.

Baca Juga: Berhasil Musnahkan 30 Senjata Tajam dari Tawuran, Kapolres Tangerang Kota: Ada yang Dibuat Sendiri

"Tersangka setelah melakukan perbuatannya kabur dan baru ditangkap semalam di daerah (Cibitung) Bekasi," ujar Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (30/3/2022).

Selain menangkap pelaku Husni alias Kusni, kata Budhi, polisi juga mengamankan barang bukti berupa daster dan celana dalam milik korban. Barang tersebut diamankan dari ibu korban.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 30 Maret 2022: Al dan Andin Penuh Syukur, Ternyata Tak Ada Masalah Dalam Tubuh Askara

Atas perbuatannya, lanjut Budhi, tersangka akan dikenakan Undang-Undang RI Nomor 35/2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami dari penyidik satreskrim polres metro Jaksel menerapkan Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tukasnya.

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x