Baca Juga: Ada Penembakan di Luar Gedung Putih, Donald Trump Langsung Dikawal Agen Rahasia
Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tasikmalaya, Imih Misbahul Munir, membantah bahwa status pernikahan masyarakat Kota Tasikmalaya yang tertera pada KK semuanya kawin belum tercatat.
"Yang tulisannya status perkawinan kawin belum tercatat itu tidak semuanya, tetapi hanya untuk warga yang sampai saat ini belum bisa memperlihatkan surat tanda sah perkawinan alias buku nikah," terang Imih.
Bahkan untuk membuktikan perkawinan sudah tercatat atau belum tersebut, pihaknya dari Disdukcapil melakukan jemput bola ke rumah-rumah warga yang sudah berkeluarga tetapi belum memperlihatkan buku nikah.
"Hasilnya ya kalau warga tersebut bisa memperlihatkan buku nikah, maka di status perkawinanya kita tidak akan menuliskan status kawin belum tercatat. Kalau yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan buku nikah, ya kita tulis seperti itu, termasuk yang atas nama Taufik Rahman," katanya.
Baca Juga: Tamat, Kepemimpinan Huawei Sebagai Produsen Smartphone Nomor 1 Dunia akan Berumur Pendek
Adapun jelas Imih, kenapa yang status perkawinannya belum tercatat tetapi bisa mendapatkan kartu keluarga.
Sebab dalam aturan Pemendagri tahun 2019 disebutkan, yang nikah tidak tercatat alias nikah siri tetap diakomodir dalam hal pembuatan KK dengan ketentuan dalam kolom status perkawinan ditulis kawin belum tercatat.
Untuk itu lanjut Imih, pihaknya mengimbau bagi warga yang merasa dalam status perkawinannya yang tertera di KK kawin belum tercatat padahal memiliki buku nikah, diminta agar segera mendatangi kantor Disdukcapil Kota Tasikmalaya untuk dilakukan perubahan status perkawinan.
"Syaratnya itu tadi, membawa bukti pernikahan yang sah atau surat nikah," kata Imih.***