Pencoretan dilakukan karena penerima bantuan tidak memenuhi kriteris berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.
Jika pekerja merasa, sudah memenuhi kriteria tetapi belum juga mendapat, dapat segera melaporkan padapihak BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat yang perlu dibawa antara lain informasi mengenai perusahaan, nomor kartu kepesertaannya, dan lain sebagainya. Atau mengajukan aduan ke website resmi https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id. ***