LINGKAR KEDIRI- Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, hingga September 2020, penyerapan dana BLT UMKM baru mencapai angka 64,5 persen.
Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM dalam Pikiran-rakyat.com, apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.
Bantuan ini masih terus akan dibuka hingga mencapai 12 juta pengusaha mikro atau penyerapannya sudah mencapai 100 persen.
Baca Juga: Ternyata Ini, Alasan BLT 2,4 Juta Per Bulan Belum Seluruhnya Tersalurkan
Penerima bantuan BLT ini harus benar-benar memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman. Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ungkapnya.
Lembaga yang mengangani pendaftaran antara lain
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.