3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Ternyata Begini Nasib Uighur, Mulai dari Larangan ke Masjid Hingga Bujukan Tinggalkan Salat
Data-data yang perlu dilengkapi oleh pelaku UMKM yaitu
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha hingga nomor telepon.
Agar pelaku UMKM memenuhi syarat, simak dan lengkapi syarat berikut ini
1. Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)