2. Pelaku usaha merupakan WNI.
3. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul
5. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN)
6. TNI/Polri
7. Pegawai BUMN/BUMD.
Penyerapan bantuan ini akan mencapai target mencapai 100 persen pada akhir bulan September.
Teten Masduki juga menjelaskan bahwa jika pelaku usaha mikro mengalami kesulitan dalam mengakses program pembiayaan, mohon segera melaporke dinas koperasi terkait.
Dikutip dari laman Kementerian Koperasi dan UKM, apabila ingin mendapatkan bantuan ini bisa mendaftarkan diri atau mengajukan diri ke lembaga/instansi yang sudah ditentukan.***