Gelar Resepsi di Masa Pandemi, Simak Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan

- 21 Oktober 2020, 08:55 WIB
Pemkot Kediri memperbolehkan pasangan yang akan menikah untuk mengadakan resepsi
Pemkot Kediri memperbolehkan pasangan yang akan menikah untuk mengadakan resepsi /StockSnap

Aturan resepsi pernikahan yang dibuat Wali Kota Kediri adalah contohnya. Mengingat pernikahan adalah momen sakral yang hanya terjadi.

Lagi, pemerintah pusat telah menerapkan “adaptasi kebiasaan baru” sebagai pengganti Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Baca Juga: Ini Link Live Streaming Liga Champions Dynamo Kiev Vs Juventus dan Head to Head Kedua Tim

Aturan tersebut sedikit melonggarkan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan mereka termasuk melangsungkan resepsi pernikahan.

Pemerintah Kota Kediri melalui Perwali Kediri nomor 32 tahun 2020 menerapkan beberapa aturan dalam melangsungkan resepsi pernikahan, yaitu sebagai berikut :

  1. Resepsi diperbolehkan di lokasi terbuka.
  2. Dilarang melangsungkannya di dalam rumah maupun gedung.
  3. Menerapkan protokol kesehatan
  4. Membatasi jumlah tamu
  5. Tidak berjabat tangan
  6. Penyajian makanan atau minuman kemasan yang bisa dibawa pulang.

Baca Juga: Waspada Krisis Pangan Dunia, Indonesia Gelar Pekan Sagu Nusantara (PSN) untuk Kenalkan Sagu

“Saya juga mendengar soal isu larangan resepsi pernikahan, itu tidak benar. Asal resepsinya dilakukan di tempat terbuka (tidak di dalam rumah atau gedung) itu kami ijinkan, syaratnya tamunya harus dibatasi, menerapkan standar protokol kesehatan, tidak berjabat tangan dan tidak ada makan prasmanan atau mungkin diganti nasi kotak. Tamunya juga yang datang secara bergantian. Kalau warga memang serius ingin menggelar hajatan, ya patuhi peraturan di atas agar mendapatkan ijin,” Ujar Mas Abu seperti dikutip dalam website Pemkot Kediri.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kediri Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah