Ia juga mengungkapkan Raperda tentang perlindungan penyandang disabilitas yang telah diaspirasikan sudah masuk dalam program pembentukan Perda Kabupaten Kediri.
“Kami menyadari sepenuhnya bahwa segala bentuk aspirasi, saran, dan masukan yang bersifat konstruktif dan membangun akan sangat berarti dalam mendorong proses penyiapan Raperda tentang perlindungan penyandang disabilitas,” ungkap Dodi, seperti dikutip dari laman Pemkab Kediri.
Selain itu, Dodi juga sangat mengapresiasi dan menyambut dengan baik kegiatan audiensi kali ini.
Baca Juga: Kampanye Online Dinilai Kurang Efektif, Hampir Semua Paslon Gunakan Cara Lama
Bahwa, lanjut Dodi, kegiatan tersebut juga dilaksanakan guna mendengar secara langsung aspirasi dari peserta yang turut hadir.
“Kami salut dengan saudara-saudara difabel yang tergabung di PDKK. Jiwa dan mentalnya itu kuat meskipun dalam kekurangan,” ungkapnya.
“Sudah banyak perhatian yang diberikan, akan tapi perlu ditingkatkan agar lebih maksimal,” imbuh Dodi.
Baca Juga: Jepang Pinjamkan 50 Miliar Yen Kepada Indonesia, Untuk Apa? Simak Penjelasan Lengkapnya
Ketua PDKK Kabupaten Kediri, Umi Salamah juga menyampaikan, bahwa masyarakat sipil memiliki peran dalam menerapkan prinsip-prinsip inklusifitas serta partisipasi bagi difabel dalam kebijakan pembangunan.
Hal tersebut dalam rangka meningkatkan partisipasi proses pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.