Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1.045 butir pil dobel L dalam bungkus plastik dan bungkus rokok.
Uang hasil penjualan pil dobel L tersebut sebesar Rp110.000, dan satu unit handphone warna biru beserta simcard-nya.
Akhirnya, tersangka harus terjerat sesuai dengan Pasal 196 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca Juga: Upaya Kemnaker Mengatasi Pengangguran di Era Pandemi, Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Begini
Dalam pasal tersebut berbunyi bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 Ayat dua dan ayat tiga.
Akibat perbuatannya, Dery terpaksa harus dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.***