LINGKAR KEDIRI – Dalam Islam wanita diwajibkan untuk menutup aurat. Sebab, setiap wanita adalah perhiasan yang wajib ditutupi agar tak menebar keelokannya.
Kewajiban itu harus dilakukan setiap beraktifitas, khususnya saat beraktifitas yang memungkinkan bertemu banyak orang yang bukan muhrim.
Begitu juga saat melaksanakan shalat, wanita juga diwajibkan menutup aurat. Namun ada beberapa bagian yang boleh ditampakkan.
Baca Juga: Puasa Ayyamul Bidh Begini Penjelasan, Keutamaan Hingga Niatnya
Allah berfirman dalam surah An-Nur ayat 3 :
“.........dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali bagian yang (biasa) nampak darinya....”
Berdasarkan surah An-Nur ayat 3, bahwa saat melaksanakan sholat ada beberapa aurat wanita yang boleh dinampakkan atau yang biasa nampak dari perempuan.
Baca Juga: UPDATE! Kasus Covid-19 di Indonesia 1 Februari 2021, Total Hari ini Tembus Satu Juta Lebih
Juga diperjelas dengan riwayat imam al-Bukhari yang melarang wanita yang sedang ber-ihram dalam berhaji atau umroh untuk mengenakan sarung tangan dan cadar.