Terkait Hukum Penggunaan Vaksin Sinovac Menurut Islam, Begini Penjelasan UAH: Sampai Ditemukan yang Halal!

- 31 Juli 2021, 15:07 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /PIXABAY/WiR_Pixs

LINGKAR KEDIRI – Untuk menekan angka kasus akibat Covid-19 pemerintah menerapkan program vaksinasi.

Vaksinasi juga berfungsi sebagai upaya untuk membentuk herd immunity.

Salah satu jenis vaksin yang digunakan adalah vaksin Sinovac.

Baca Juga: Cek Fakta: Konsumsi Air Berlebih Dapat Merusak Kulit hingga Membuatnya Kering, Begini Faktanya!

Namun, masih ada beberapa masyarakat yang belum yakin akan manfaat dan hukum berdasarkan syariat islam.

Hal tersebut membuat Ustadz Adi Hidayat atau kerap disebut UAH akhirnya angkat bicara.

Salah satu tokoh ulama ternama Indonesia ini menjelaskan bahwa makanan yang dimaksukkan melalui mulut ada aturannya dalam Islam dan dijelaskan di surah Al Baqarah ayat 186, makanan tersebut haruslah halal dan thoyyib (baik).

Baca Juga: Cek Fakta: Pasien Terpapar Covid-19 Bisa Sembuh dengan Menggunakan Daun Sungkai, Benarkah? Begini Faktanya

Halal memiliki arti bahwa tidak ada materi asal yang mengandung sesuatu yang dilarang dalam islam.

Halal disesuaikan dengan syariat cara memperolehnya. Artinya bukan dari hasil mencuri atau uang hasil perbuatan jahat.

Thayyib sendiri memiliki arti baik untuk tubuh. Maknanya, usai mengkonsumsi makanan, tubuh tidak terasa sakit atau akibat lain yang menganggu.

Sementara berkaitan dengan vaksin, thoyyip memiliki kesesuaian dengan tubuh yang divaksin.

Baca Juga: Ganda Putri Bulu Tangkis Indonesia Greysia dan Apriyani Berhasil Lanjut ke Babak Final Olimpiade Tokyo 2020

Vaksin tidak bisa dikatakan thoyyib apabila tubuh seseorang memiliki darah tinggi dan diabetes.

Disisi lain, UAH juga mengatakan bahwa umat islam diperbolehkan mengkonsumsi makanan haram tetapi memiliki kriteria thoyyip bila terpaksa.

“Kalau vaksin yang halal nggak ditemukan dari unsurnya dan terdesak sampai mengancam nyawa, maka yang tidak halal boleh dipakai sampai ditemukan yang halal,” ujarnya.

Diakhir kajian, Ia membuka Fatwa MUI terkait vaksin sinovac. UAH meminta agar persoalan ini dipisahkan dari unsur politik dan lainnya.

Baca Juga: Hindari Tempat-tempat Beresiko Ini Apabila Belum Divaksinasi Covid-19

Dalam Fatwa MUI telah dijelaskan secara rinci dan telah dilakukan penelitian mengkaji bahwa tidak ada unsur babi dan manusia dalam kandungannya.

Fasilitas produksi juga dikhususkan dan tidak tercampur dengan bahan lainnya.

MUI juga telah melaukan pengkajian berdasarkan Al Qur’an hadits, kaidah fiqih dan pendapat para ulama.

Hasil kajian tersebut menunjukkan vaksin Sinovac halal dan boleh digunakan seluruh umat islam selama terjamin keamanannya menurut ahli.

Sebelumnya, artikel ini pernah tayang di seputartangsel.pikiran-rakyat.com dengan judul “Vaksin Sinovac Menurut Kajian Ustadz Adi Hidayat adalah Thoyyib, Simak Nih”.***

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah