Bagaimana Hukum Perempuan Menikah Saat Hamil Duluan, Baik Nikah dengan yang Menzinahinya Maupun Lelaki Lain?

- 8 Agustus 2021, 20:12 WIB
Bagaimana Hukum Perempuan Menikah Saat Hamil Duluan, Baik Nikah dengan yang Menzinahinya Maupun Lelaki Lain?
Bagaimana Hukum Perempuan Menikah Saat Hamil Duluan, Baik Nikah dengan yang Menzinahinya Maupun Lelaki Lain? /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

LINGKAR KEDIRI – Hampir setiap orang pastinya ingin menikah, apalagi dalam agama menikah adalah sebuah ibadah.

Menikah bukan hal main-main yang hanya bertujuan untuk mendapatkan keturunan dan memuaskan nafsu batin saja.

Menikah merupakan salah satu ibadah yang paling panjang.

Menjalani pernikahan atau rumah tangga antara suami dengan istri yang hidup harmonis, saling mengasihi, menghargai, sesuai kaidah-kaidah agama.

Baca Juga: Sempat Beranggapan Islam Adalah Agama Teroris, Akhirnya Pria Ini Sadar dan Putuskan untuk Mualaf

Menikah ialah menyatukan dua insan yang berniat ibadah, bisa menerima kekurangan serta kelebihan satu sama lain.

Pasangan suami istri setelah menikah, pastinya mengharapkan keturunan. Namun, bagaimana, jika pernikahan itu dilaksanakan karena sebuah kecelakaan atau kekhilafan manusia karena telah melakukan zina.

Mengenai hal itu,banyak pandangan tokoh agama, salah satunya ustadz Abdul Somad mengenai hukum dua insan yang menikah karena hamil akibat perbuatan zina.

Lalu, bagaiamana penjelasan beliau?

Berikut penjelasan sah atau haram hukum seorang perempuan menikah saat hamil duluan menurut ustadz Abdul Somad Mengikuti Mazhab Syafi'i, seperti dilansir Lingkar Kediri dari unggahan channel YouTube Miss Online Dakwah tentang kutipan jawaban pertanyaan pada ceramah ustadz Abdul Somad, yang diunggah pada 17 Februari 2018.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x