Bagaimana Hukum Perempuan Menikah Saat Hamil Duluan, Baik Nikah dengan yang Menzinahinya Maupun Lelaki Lain?

- 8 Agustus 2021, 20:12 WIB
Bagaimana Hukum Perempuan Menikah Saat Hamil Duluan, Baik Nikah dengan yang Menzinahinya Maupun Lelaki Lain?
Bagaimana Hukum Perempuan Menikah Saat Hamil Duluan, Baik Nikah dengan yang Menzinahinya Maupun Lelaki Lain? /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

Perempuan dan laki-laki tersebut harus menunda pernikahan dan sabar menunggu hingga bayi dilahirkan.

Itulah informasi mengenai sah atau haram hukum seorang perempuan menikah saat hamil duluan menurut ustadz Abdul Somad Mengikuti Mazhab Syafi'i, semoga bermanfaat.

Artikel ini pernah tayang di portaljember.com dengan judul “Hukum Seorang Perempuan Menikah Saat Hamil Duluan Menurut Ustadz Abdul Somad Mengikuti Mazhab Syafi'i”.***

 

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x