Perempuan dan laki-laki tersebut harus menunda pernikahan dan sabar menunggu hingga bayi dilahirkan.
Itulah informasi mengenai sah atau haram hukum seorang perempuan menikah saat hamil duluan menurut ustadz Abdul Somad Mengikuti Mazhab Syafi'i, semoga bermanfaat.
Artikel ini pernah tayang di portaljember.com dengan judul “Hukum Seorang Perempuan Menikah Saat Hamil Duluan Menurut Ustadz Abdul Somad Mengikuti Mazhab Syafi'i”.***