Bagaimana Hukum Perempuan Menikah Saat Hamil Duluan, Baik Nikah dengan yang Menzinahinya Maupun Lelaki Lain?

- 8 Agustus 2021, 20:12 WIB
Bagaimana Hukum Perempuan Menikah Saat Hamil Duluan, Baik Nikah dengan yang Menzinahinya Maupun Lelaki Lain?
Bagaimana Hukum Perempuan Menikah Saat Hamil Duluan, Baik Nikah dengan yang Menzinahinya Maupun Lelaki Lain? /Foto: Diolah Pedoman Tangerang.

Baca Juga: Cek Fakta: China Rampas Pulau Kalimantan Sebagai Jaminan Utang Indonesia, Benarkah? Begini Faktanya

Apakah sah pernikahan seorang perempuan hamil dengan calon suami yang menzinahinya?

Menurut Ustadz Abdul Somad hukum seorang wanita yang hamil duluan dan menikah saat hamil adalah sah.

"Laki-laki berjizana dengan perempuan dan hamil si perempuan, lalu dinikahkan, nikahnya sah, tidak perlu diulang lagi sesudah anak lahir," kata ustadz Abdul Somad dalam cuplikan tanya jawab ceramahnya.

Sebagai penguat, ustadz Abdul Somad memaparkan bahwa ketentuan tersebut bisa dilihat dan dibaca dalam Kitab Al Fiqhul Islami Wa Adillatuh Mazhab Syafi'i.

Lalu pertanyaan berikutnya, sah kah pernikahan seorang perempuan hamil dengan calon suami yang bukan menzinahinya?

"Jika menikah dengan yang bukan menzinahinya, maka ditunggu sampai lahirnya si anak," ucap ustadz Abdul Somad menjawab secara singkat.

Dapat disimpulkan dalam penjelasan jawaban Ustadz Abdul Somad bahwa pernikahan perempuan yang hamil saat menikah dan menikah dengan laki-laki yang menghamilinya hukumnya sah atau tidak haram dan tidak perlu mengulangi ijab qobul setelah si bayi lahir.

Baca Juga: Komando Militer AS Desak ‘Perang’ Lawan Beijing, Hubungan Amerika Serikat dan China Semakin Memanas

Sedangkan, jika perempuan hamil menikah dengan lelaki yang bukan menghamilinya hukumnya tidah sah atau haram.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x