Apakah Lelaki Boleh Membatalkan Pernikahannya Jika Istri Sudah Tidak Perawan? Begini Penjelasan UAS

- 12 Agustus 2021, 10:55 WIB
Ustad Abdul Somad (UAS)
Ustad Abdul Somad (UAS) /YouTube

LINGKAR KEDIRI – Menikah dengan wanita yang inginkan merupakan impian bagi seorang pria.

Namun bagaimana jika terlanjur menikah dengaan wanita yang tidak diharapkan, misalnya perempuat tersebut sudah tidak lagi perawan.

Dan hal itu diketahui setelah menjalankan pernikahan, lantas apa yang harus dilakukan suami jika ia tidak bisa menerima hal tersebut.

Dalam sebuah tanya jawab yang dikutip Lingkar Kediri dari YouTube As-salaam Studio, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan perihal suami yang mendapati istrinya sudah tidak perawan di awal pernikahan.

Baca Juga: Cara Ampu Usir jin Dengan Menggunakan Garam Tanpa Bantuan Kiyai Maupun Dukun, Menurut Almarhun Syeh Ali Jaber

Ustadz Abdul Somad merujuk pada kitab Fiqih Sunnah yang ditulis Sayid Sabikh hasil kutipan dari kitab Majemuk Fatawat Ibnu Taimiyah.

Ia menjelaskan bahwa laki-laki yang sebelum menikah telah mensyaratkan istrinya harus seorang yang masih perawan, namun pihak perempuan tidak menjawab dengan terang syarat tersebut.

Lalu, setelah melakukan pernikahan, diketahui bahwa perempuan tersebut tidak perawan maka laki-laki demikian memiliki hak fasah.

"Kalau laki-laki ini mensyaratkan istrinya mesti perawan, ternyata tidak perawan maka dia punya hak untuk fasah, fasah artinya pembatalan pernikahan," kata Ustadz Abdul Somad

Baca Juga: Sindiran Kedekatan Aurel dengan Krisdayanti, Anang Beberkan Kondisi Ashanty Soal Status Sebagai Ibu Sambung

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x