Apakah Lelaki Boleh Membatalkan Pernikahannya Jika Istri Sudah Tidak Perawan? Begini Penjelasan UAS

- 12 Agustus 2021, 10:55 WIB
Ustad Abdul Somad (UAS)
Ustad Abdul Somad (UAS) /YouTube

Meski pria tersebut kecewa karena merasa tertipu dan secara syar'i memiliki hak fasah, menurut UAS ada adab yang harus diikuti.

Setelah ia mengetahui istrinya tidak perawan, maka laki-laki menghadaplah pada walinya untuk menyampaikan hal tersebut dan menggunakan hak fasahnya.
"Bapak gak perlu (kasih) tahu orang lain ini, bilang-bilang ini, cerita ini," kata Ustadz Abdul Somad.

Apalagi sampai aib tersebut dibagikan melalui sosial media, misalnya Facebook (FB).

"Jangan langsung diekspos ke FB!" ingatnya.

Baca Juga: Atta Halilintar Dituding Jauhkan Aurel dengan Ashanty Lewat Pertemuan Krisdayanti, Responya Mengejutkan!

UAS mengingatkan, tidak perlu membuat status atau story yang menyiratkan kekecewaan tersebut

"Bukan begitu cara menyelesaikan masalah, selesaikan menurut tuntunan syar'i agama Islam," jelas UAS

Tetapi jika sang suami mau menerima kekurangan istri tersebut, mereka tetap bisa melanjutkan.

"Yang penting di awal itu jangan ada dusta," ujar UAS 

Artikel ini pernah tayang di Portal Jember denga judul “Perawan Harus Bagaimana? Ustadz Abdul Somad Beri Jawaban”.***

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah