Menikah Dengan Wanita yang Tidak Perawan, Menurut Ustadz Abdul Somad Pernikahannya Dapat Dibatalakan

- 17 Agustus 2021, 14:40 WIB
Menikah Dengan Wanita yang Tidak Perawan, Menurut Ustadz Abdul Somad Pernikahannya Dapat Dibatlakan
Menikah Dengan Wanita yang Tidak Perawan, Menurut Ustadz Abdul Somad Pernikahannya Dapat Dibatlakan /Tangkap layar YouTube.com/TAMAN SURGA. NET

LINGKAR KEDIRI – Ada seseorang bertanya kepada Ustadz Abdul Somad (UAS), bagaimana jika menikah dengan wanita yang sudah tidak perawan?

Dalam sebuah tanya jawab yang dikutip Lingkar Kediri dari YouTube As-salaam Studio, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan perihal suami yang mendapati istrinya sudah tidak perawan di awal pernikahan.

Ustadz Abdul Somad pun menjelaskannya dengan meurujuk pada kitab Fiqih Sunnah yang ditulis Sayid Sabikh hasil kutipan dari kitab Majemuk Fatawat Ibnu Taimiyah.

Baca Juga: Indonesia Bangga! 6 Tokoh Astronom Indonesia Dikukuhkan Jadi Nama Asteroid Luar Angkasa

Dalam keterangan kitab tersebut menurut UAS, bahwa laki-laki yang sebelum menikah telah mensyaratkan istrinya harus seorang yang masih perawan, namun pihak perempuan tidak menjawabnya dengan jujur.

Lalu, setelah melakukan pernikahan, diketahui bahwa perempuan tersebut tidak perawan maka laki-laki demikian memiliki hak fasah.

"Kalau laki-laki ini mensyaratkan istrinya mesti perawan, ternyata tidak perawan maka dia punya hak untuk fasah, fasah artinya pembatalan pernikahan," kata Ustadz Abdul Somad

Meski pria tersebut kecewa karena merasa tertipu dan secara syar'i memiliki hak fasah, menurut UAS ada adab yang harus diikuti.

Baca Juga: 5 Negara Eropa Hentikan Penggunaan Vaksin AstraZeneca Bagi Usia Muda, Karena Sebabkan Penggumpalan Darah

Setelah ia mengetahui istrinya tidak perawan, maka laki-laki menghadaplah pada walinya untuk menyampaikan hal tersebut dan menggunakan hak fasahnya.

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: YouTube As-Salaam Studio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x