Tahlilan Hukumnya Menjadi Bid’ah Munkar, Jika Melakukan Hal Ini

- 8 September 2021, 15:00 WIB
Tahlilan Hukumnya Menjadi Bid’ah Munkar, Jika Melakukan Hal Ini
Tahlilan Hukumnya Menjadi Bid’ah Munkar, Jika Melakukan Hal Ini /Unsplash/FaseehFawaz

Tarikah adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris atau orang yang telah meninggal dunia.

Oleh sebab itu, dalam kitab Majmu’ Kiai Sholeh mewanti-wanti agar selametan tidak perlu melibatkan harta tirkah, karena si mayit tidak lagi punyak hak atas harta itu.

Maka, ia menganjurkan agar ahli waris saja yang bersedekah untuk si mayit, meskipun semampunya.

Baca Juga: Ini Dia 5 Jenis Kucing Terbesar di Dunia, Apakah Kucingmu Salah Satunya?

Terutama pada tiap malam Jum’at dianjurkan memperbanyak sedekah untuk orang tua yang sudah meninggal atau jika tidak mampu, maka cukup dengan membacakan al-Qur’an meskipun sekedar al-Fatihah atau al-Ikhlas.***

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Lingkar Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah