Tahlilan Hukumnya Menjadi Bid’ah Munkar, Jika Melakukan Hal Ini

- 8 September 2021, 15:00 WIB
Tahlilan Hukumnya Menjadi Bid’ah Munkar, Jika Melakukan Hal Ini
Tahlilan Hukumnya Menjadi Bid’ah Munkar, Jika Melakukan Hal Ini /Unsplash/FaseehFawaz

LINGKAR KEDIRI - Menurut Kiai Sholeh Darat selametan kematian, tiga hari ataupun tujuh hari dan sedekah untuk mayit  hukumnya sunah.

Akan tetapi, ia memberikan catatan bahwa selametan dan sedekah tersebut tidak boleh diselenggarakan dengan harta si mayit (tirkah).

Selametan dan sedekah juga tidak harus dilaksanakan pada saat tiga hari atau tujuh hari saja namun bisa dilakukan kapan saja tanpa ada batas waktu.

Baca Juga: Manfaat Ajaib Bermain Golf, Bisa Memperpanjang Usia hingga Bakar Kalori

Jika selametan dan sedekah tersebut diselenggarakan dengan harta tirkah. Kiai Sholeh menyebutnya sebagai bid’ah yang munkar.

Karena ketika seseorang meninggal dunia, maka segala yang ditinggalkan bukan lagi miliknya, tetapi menjadi hak ahli waris.

Maka, bersedekah untuk mayit dengan harta tirkah tidak diperbolehkan.

Baca Juga: Perusahaan Besar Prancis Lafarge Diduga Mendanai Kelompok Teroris Daesh di Suriah

Sampai saat ini masalah harta tirkah untuk selametan dan sedekah memang belum dipahami oleh kebanyakan orang awam, meskipun ritual tersebut hampir menjadi aktifitas sehari-hari muslim di Indonesia.

Halaman:

Editor: Alfan Amar Mujab

Sumber: Lingkar Madiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x