Adapun dari 7 orang wanita atau perempuan yang tidak boleh dinikahi adalah sebagai berikut.
Tujuh orang ini kan jelas haram dinikahi,
1. Diharamkan atas kamu menikahi ibu dari ibumu.
2. Anak-anakmu yang perempuan/wanita
3. Saudara-saudaramu yang perempuan/wanita
4. Saudara-saudara ayahmu yang perempuan/wanita.
5. Saudara-saudara ibumu yang perempuan/wanita.
6. Anak-anak perempuan/wanita dari saudara-saudaramu yang laki-laki
7. Dan anak-anak perempuan/wanita dari saudara-saudara perempuanmu.
Nah, itu adalah dari faktor keluarga dimana jangan pernah ada niat untuk menikahinya karena agama Islam melarangnya.