5 Penjelasan Hukum Nikah Dalam Ajaran Islam yang Wajib Diketahui, Mulai dari Wajib Hingga Haram

- 4 Januari 2022, 17:06 WIB
Ilustrasi menikah. Pernah Mimpi Melangsungkan Pernikahan? Ternyata Ini Arti Mimpi Menikah dalam Primbon Jawa
Ilustrasi menikah. Pernah Mimpi Melangsungkan Pernikahan? Ternyata Ini Arti Mimpi Menikah dalam Primbon Jawa /Pixabay/Veton Ethemi

LINGKAR KEDIRI – Menikah dalam agama Islam tergolong ibadah dan menikah juga sangat dianjurkan bagi orang yang masuk dalam kategori siap menikah. Rasulullah SAW menyebut bahwa menikah adalah salah satu cara menyempurnakan agama.

Maka dari itu, menikah tidak boleh dilakukan dengan sembarangan dan main-main, karena menikah termasuk ibadah terpanjang dan selayaknya dapat dijaga hingga maut memisahkan.

Meskipun dianjurkan dalam agama Islam, namun hukum menikah bisa berubah sesuai kondisinya, dalam kondisi tertentu, hukum menikah bisa menjadi wajib, sunnah, makruh, mubah, bahkan haram.

Dikutip Lingkar Kediri dari priangantimurnews.pikiran-rakyat.com, berikut adalah 5 penjelasan hukum nikah dalam ajaran agama Islam yang wajib diketahui oleh umat Islam, mulai dari wajib hingga haram, diantaranya adalah:

 Baca Juga: Keluarga Heran, Sikap Teuku Ryan Berubah Setalah Menikah, hingga Ucap Terima Kasih ke Ria Ricis

Baca Juga: Sah! Ria Ricis dan Teuku Ryan Menikah, Ini Masalah yang Ada di Depan Mata, Berdasar Primbon Jawa

  1. Hukum Wajib Menikah

Pernikahan dapat menjadi wajib hukumnya jika seseorang telah memiliki kemampuan untuk berumah tangga, baik secara fisik maupun finansial, serta jika dirasa sulit baginya untuk menghindari zina.

Orang tersebut diwajibkan menikah karena cenderung bisa berujung pada perbuatan zina yang jelas dilarang dalam agama Islam.

 Baca Juga: Belum Lama Menikah, Kini Ria Ricis Dapat Konflik Baru Dengan Henny Rahman

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Priangan Timur News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x