- Hukum Sunnah Menikah
Dasar hukum nikah menjadi sunnah jika seseorang sudah mampu dan siap membangun rumah tangga, namun dia dapat menahan diri dari segala perbuatan yang mengarah pada zina.
Meski demikian, Islam selalu menganjurkan umatnya untuk menikah jika sudah memiliki kemampuan sebab pernikahan merupakan salah satu bentuk ibadah kepada Allah SWT.
- Hukum Mubah Menikah
Hukum nikah juga bisa menjadi mubah atau boleh dilakukan, ketika jika menikah hanya untuk memenuhi syahwat saja dan bukan bertujuan untuk membina rumah tangga sesuai syariat Islam, tapi dia juga tidak dikhawatirkan akan menelantarkan istrinya.
- Hukum Makruh Menikah
Menikah hukumnya makruh ketika seseorang memang tidak menginginkan untuk menikah karena faktor penyakit ataupun wataknya
Dia juga tidak memiliki kemampuan untuk menafkahi istri dan keluarganya sehingga jika dipaksakan menikah, dikhawatirkan orang tersebut tidak bisa memenuhi hak dan kewajibannya dalam rumah tangga.
Baca Juga: Larangan Anak Pertama Menikah Dengan Anak Ketiga, Ternyata Ini yang Bakal Terjadi
- Hukum Haram Menikah
Hukum nikah juga bisa menjadi haram ketika seseorang tidak memiliki kemampuan atau tanggung jawab untuk membangun rumah tangga. Misalnya, tidak mampu berhubungan seksual atau tidak punya penghasilan sehingga besar kemungkinannya dia tidak bisa menafkahi keluarganya kelak.
Selain itu, menikah jadi haram ketika pernikahan itu dilakukan dengan maksud untuk menganiaya, menyakiti, dan menelantarkan istrinya.
Dalam agama Islam, pernikahan bisa menjadi haram jika syarat sah dan kewajiban tidak terpenuhi bahkan dilanggar. Beberapa contoh pernikahan yang diharamkan dalam Islam seperti kawin kontrak, pernikahan sedarah, pernikahan sejenis, atau pernikahan beda agama antara perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim.