Pembacaan niat diatas boleh dilakukan mendadak saat pagi hari maupun di waktu hendak melaksanakan puasa sunah.
Mengapa hal ini diperbolehkan? Karena hukum dari puasa sunah dan puasa wajib mengalami sedikit perbedaan hukum.
Yang mana bila puasa wajib hanya diperbolehkan saat malam hari dan tidak dianjurkan untuk dilakukan membaca niat di siang hari.
Untuk puasa Syawal membaca niat puasa diperbolekan di siang hari di saat hendak melaksanakan puasa Syawal yang akan dijalaninya.***