LINGKAR KEDIRI – Kabar ditangkapnya Munarwan menggegerkan publik. Pengacara Rizieq Shihab tersebut ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 pada Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB.
Munarwan ditangkap tim Densus 88 di kediamannya di Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Dugaan sementara, Munarwan telah melakukan tindak pidana terorisme, menyembunyikan informasi terkait terorisme dan melakukan pemufakatan jahat untuk tindakan terorisme.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Munarwan terlibat dalam tiga kegiatan baiat di tanah air.
Tiga aktivitas baiat tersebut adalah baiat di UIN Jakarta, baiat di Makassar pada tahun 2015 dan baiat di Medan.
“Jadi, terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar dan ikuti baiat di Medan,” tutur Ramadhan dilansir LingkarKediri.com dari ANTARA pada 27 April 2021.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Kepala Divisis Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono yang mengatakan penangkapan Munarwan terkait aktivitas baiat.
Ramadhan mengatakan hanya Munarwan yang diamankan dalam penangkapan tersebut.
“hanya Munarwan, yang bersangkutan saat ini akan dibawa ke Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Ditengah Konflik, Rizky Febian Blak-blakan Ungkap Perasaannya ke Nathalie Holscher
Setelah berhasil menangkap Munarwan, Tim Densus 88 langsung melakukan penggeledahan di kediamannya.***