Karir Ferdy Sambo Selesai, Kini Ia Diancam Hukuman Mati

10 Agustus 2022, 12:15 WIB
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. /instagram @divpropampolri

LINGKAR KEDIRI - Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Ferdy Sambo disebutkan dengan sengaja memerintahkan Bharada E membunuh Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Karier Ferdy Sambo pun kini selesai.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Jejak Pelaku Mulai Ditemukan Polda Jabar, Danu: Intinya Jangan Sampai Salah Tangkap Lah

Di awal kariernya, Ferdy Sambo pernah menjadi polisi reserse.

Dia juga pernah menjadi Kepala Satgas TPPO Bareskrim Polri dan Kepala Satgas Khusus Polri yang kini harus dinonaktifkan.

Sementara dalam pengumuman, Kapolri mengatakan Ferdy Sambo dikenai Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Timsus menetapkan, saudara FS sebagai tersangka," kata Kapolri.

Baca Juga: Pendapatan Frenkie De Jong Membuat Tim Barca Sangat Menghawatirkan, Ada Apa?

Dengan demikian, Ferdy Sambo menjadi tersangka keempat yang telah ditetapkan Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tersangka tersebut selain Ferdy Sambo alias FS, yakni Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka RR, dan seorang sopir yang berinisial KM. 

Dilansir dari Seputar Tangsel dalam "Ferdy Sambo Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman Mati, Ini Perannya dalam Pembunuhan Brigadir J," Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam pembunuhan Briagdir J.

"Bharada E telah melakukan penembakan terhadap korban, Tersangka RR ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban, dan KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," jelas Agus Andrianto.

Baca Juga: Lionel Messi Kembali Bersinar, Setelah PSG Tak Hanya Mengandalkan Kemampuan Mbappe

"Irjen FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa-peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak," sambung Agus.

Atas peran semua tersangka dalam pembunuhan berencana, mereka terancam dijerat hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 336 juncto 55, 56 KUHP," ungkap Agus.

"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," tambah Agus.

Meski demikian, Polri belum menjelaskan motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan.***(Nani Herawati/Seputar Tangsel)

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler