Alasan Pembunuhan Brigadir J, Akhirnya Ferdy Sambo Membongkar Kejadian di Kamar Sang Istri?

17 Agustus 2022, 07:10 WIB
Alasan Pembunuhan Brigadir J Masih Dipertanyakan/ /Kolase Humas Polri/

LINGKAR KEDIRI - Resmi sebagai tersangka Inspektur Jenderal Ferdy Sambo saat ini menjadi sorotan publik  atas kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Ferdy Sambo diduga sebagai otak dari pembunuhan berencana terhadap anak buahnya tersebut.

Sementara itu, Polri menjelaskan alasan pembunuhan berencana itu karena Sambo marah terhadap Brigadir J.

 Baca Juga: Kasus Subang, Akhirnya Mulai Terbongkar Saksi S yang Dibekuk Polisi Penjual Soto di Sekitar Rumah Tuti?

Ferdy Sambo pun terang-terangan melakukan semua itu karena kemarahan yang luar biasa, hal tersebut dilakukan untuk melindungi harkat dan martabat keluarganya.

Anjas pemerhati kasus pembunuhan Brigadir J, kembali mengulas terkait kejadian sebelum pembunuhan.

Melansir dari kanal YouTube @Anjas di Thailand.

 Baca Juga: Kasus Subang, Teka-teki Sosok S, Polisi Belum Beri Keterangan Lebih Lanjut

Anjas menyatakan, bahwa Kuat Ma'ruf sempat memergoki Brigadir J duduk berdekatan dengan Putri Candrawati, istri Sambo pada 6 Juli 2022.

Hal tersebut bertepatan pasca Ferdy Sambo dan Putri Candrawati merayakan hari ulang tahun pernikahannya.

Bahkan Kuat Ma'ruf terang-terangan menegur Brigadir J bahwa hal tersebut tidak sopan.

 Baca Juga: Kasus Subang, Saksi S Dibekuk Polisi Diduga di dalam TKP Saat Malam Pembunuhan Tuti dan Amel

Bahkan menurut mantan pengacara Bharada E, pada 7 Juli 2022, Brigadir J berada di dalam kamar ibu Putri.

"Dan ini yang membuat (Ferdy Sambo) marah," kata Anjas.

Anjas juga menegaskan, jika kita mendapatkan data seperti itu, tidak harus sepenuhnya 100 persen percaya.

 Baca Juga: Para Pemain MU Disebut Bentrok di Ruang Ganti, Setelah Pertandingan Melawan Brentford, Karena Hal Ini...

"Karena yang menyampaikan Ferdy Sambo, mohon maaf karena sudah berapa kali bohong tembak menembak, bohong masalah terjadi pelecehan seksual di rumah dinasnya di Jakarta Selatan, terus bohong dengan banyak lagi yang belum kita ketahui," tutur Anjas.

Ferdy Sambo terancam dikenai Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati dan 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.***

Editor: Yulian Fahmi

Sumber: YouTube Anjas di Thailand

Tags

Terkini

Terpopuler