Kuat Maruf Kepergok Begituan dengan Putri Candrawathi? Deolipa Yumara: Ada Kejadian Begini-begini

1 September 2022, 09:45 WIB
Pengungkapan misteri antara Kuat Maruf, Putri Candrawathi, dan Brigadir J /AS Rabasa /

LINGKAR KEDIRI - Setelah rekonstruksi pembunuhan Brigadir J selesai, kini mencuat lagi isu hubungan gelap Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi.

Hubungan gelap Kuat Ma'ruf dengan Putri Candrawathi itu diungkap oleh eks pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.

Deolipa Yumara menyebut jika ada dugaan bahwa Kuat Ma'ruf begituan dengan Putri Candrawathi.

Baca Juga: KASUS SUBANG, Pelaku Disebut Terburu-buru Meninggalkan TKP, Ahli Forensik Bocorkan Temuan di Mobil Alphard

Dan saat begituan, Kuat Ma'ruf pun kepergok Brigadir J.

Memang selepas rekonstruksi pembunuhan Brigadir J, terlintas kabar bahwa Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi diduga memiliki hubungan spesial.

Hubungan tersebut juga disebut-sebut menjadi awal mula adanya tragedi berdarah tersebut.

Disampaikan Deolipa Yumara, Kuat Ma'ruf terpergok oleh Brigadir J tengah melakukan hal yang tak senonoh dengan Putri Candrawathi.

Baca Juga: Liverpool vs Newcastle Premier League 1 September 2022, Prediksi Skor Akhir dan Susunan Pemain

Menurut Deolipa Yumara, sesaat setelah Kuat Maruf dan Putri Candrawathi diduga terpergok oleh brigadir J, Kuat Ma'ruf langsung menghasut Ferdy Sambo hingga akhirnya sang ajudan tewas.

"Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi ketahuan Making Love (begituan), lalu putri yang panik lapor ke Ricky Rizal (RR) supaya datang," kata mantan pengacara Bharada E.

"Sedangkan Kuat Ma'ruf melapor ke Ferdy Sambo dan menceritakan seolah ada kejadian begini begini, padahal Yoshua (Brigadir J) ini korban," sambung Deolipa dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Link Beli Subsidi Tepat Pertamina Agar Bisa Beli Pertalite Murah

Penyidik Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Direktur tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan masa penahanan kelimanya diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Sebelumnya, penyidik telah melakukan penahanan selama 20 hari pada Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bharada E dan Kuat Maruf pada 6 Agustus, dan Ferdy Sambo pada 9 Agustus 2022.

Sedangkan Putri Candrawathi masih belum ditahan meski telah berstatus tersangka.***

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler