Terciduk Pesta Narkoba, Polisi Tegaskan Selebgram S Tak akan Direhabilitasi

- 25 Januari 2021, 15:12 WIB
Ilustrasi narkoba.
Ilustrasi narkoba. /Pixabay/Jorono

LINGKAR KEDIRI - Dunia seleb kembali dikabarkan dengan berita tentang kasus narkoba yang menimpa wanita cantik denngan inisial S.

Pasalnya, selebgram S sekaligus Youtuber gaming asal Jakarta baru-baru ini dikabarkan tengah diciduk.

Diketahui, ia dociduk bersama ketiga temannya yang saat itu tengah berada di hotel daerah Bali.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 25 Januari: Aldebran Tak Henti-hentinya Cemburu Melihat Andin Bersama Rafael

Baca Juga: Gampang Mendapatkan Uang! Ternyata 9 Zodiak Ini Bakal Untung di Februari 2021, Anda Wajib Tau! 

Selebgram S (23) harus menjalani proses hukum atas kelakuannya memakai narkoba jenis baru, P-Flouro Fori.

Dari selebgram S dan dan temannya, didapat 4 butir dan 3 pecahan tablet P-Flouro Fori dengan berat bersih 1,90 gram.

Menurut keterangan pihak kepolisian, ia tak mungkin mendapatkan status rehabilitasi dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 25 Januari: Aldebran Tak Henti-hentinya Cemburu Melihat Andin Bersama Rafael

Baca Juga: Gampang Mendapatkan Uang! Ternyata 9 Zodiak Ini Bakal Untung di Februari 2021, Anda Wajib Tau! 

"Kepada yang bersangkutan dan tiga rekannya dikenakan pasal Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan pada Senin, 25 Januari 2021.

Kombes Jansen sangat menyayangkan terjadinya kasus ini. Sebab selebgram dengan pengikut banyak ini harusnya mencotohkan hal-hal yang baik atau menjadi duta anti narkoba.

Ia juga berharap dengan adanya proses hukum ini bisa merubah dirinya menjadi lebih baik lagi.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 25 Januari: Aldebran Tak Henti-hentinya Cemburu Melihat Andin Bersama Rafael

Baca Juga: Gampang Mendapatkan Uang! Ternyata 9 Zodiak Ini Bakal Untung di Februari 2021, Anda Wajib Tau! 

“Sangat kita sayangkan. Mestinya dia jadi duta anti narkoba, mudah-mudahan dengan kita proses hukum ini tujuan kita dengan mengubah, sehingga dia bisa berubah ke jalan yang lebih baik lagi,” kata Kombes Jansen.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat juga mengatakan S dan kawan-kawannya menjalani proses hukum. "Tidak rehab, mereka di proses secara hukum," ujarnya

Seperti diketahui, S dan ketiga kawannya berinisial J (24), R (21) dan A (20) tengah liburan di Bali dan menginap disebuah vila.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 25 Januari: Aldebran Tak Henti-hentinya Cemburu Melihat Andin Bersama Rafael

Baca Juga: Gampang Mendapatkan Uang! Ternyata 9 Zodiak Ini Bakal Untung di Februari 2021, Anda Wajib Tau! 

Namun, karena tindakannya yang mengonsumsi narkoba itu, akhirnya mereka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Gerombolan muda-mudi itu diketahui diciduk jajaran Satresnarkoba Polresta Denpasar saat berpesta barang itu di sebuah villa di Jl Batu Belig, Kuta Utara, Badung, Bali.

Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami dari mana Youtuber itu memproleh P-Flouro Fori. Sebab narkoba jenis ini masih tergolong langka dan suli didapati.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 25 Januari: Aldebran Tak Henti-hentinya Cemburu Melihat Andin Bersama Rafael

Baca Juga: Gampang Mendapatkan Uang! Ternyata 9 Zodiak Ini Bakal Untung di Februari 2021, Anda Wajib Tau! 

"Dia ini pecandu dan asal barangnya masih kita dalami. Seperti saya katakan tadi, barangnya langka,” ungkapnya.

Dalam keterangan Kombes Jansen, narkoba ini memiliki efek seperti ekstasi (Methylenedioxymethamphetamin atau MDMA) namun lebih parah.

Bahkan jika penggunaan yang salah bisa berakibat pada kematian.***

 

 

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah