Miris! Hanya Karena Tidak Diberi Rokok, Pria Homoseksual Tega Bunuh Pacarnya

- 6 Februari 2021, 09:05 WIB
Ilustrasi pembunuhan, Hanya Karena Tidak Diberi Rokok, Pria Homoseksual Tega Bunuh Pacarnya
Ilustrasi pembunuhan, Hanya Karena Tidak Diberi Rokok, Pria Homoseksual Tega Bunuh Pacarnya /pixabay.com/PublicDomainPictures

LINGKAR KEDIRI – Dua pemuda tega menganiaya kekasihnya yang penyuka sesama jenis (homoseksual) dengan cara yang sadis hingga tewas.

Diketahui, dua pemuda berinisial IB (20) dan FA (17) mengorok leher Awan Hamzah (30) yang merupakan pelaku homoseksual.

Kejadian tersebut terjadi di Desa Bujak, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca Juga: Parah! Mencintai Suami Orang? Inilah Penderitaan yang Akan Kamu Rasakan, Salah Satunya Dapat Karma

Pelaku dengan inisial IB mengatakan bahwa dirinya tega menghabisi nyawa korban dengan silet lantaran sakit hati.

Hal itu ia lakukan, karena korban berjanji bakal memberikan uang dan rokok, kalau mau disodomi.

"Sebenarnya saya kesal dan tidak pernah direncanakan untuk membunuh korban," bebernya kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Polres Lombok Tengah, seperti dikutip dari PMJ News Jumat, 05 Februari 2021.

Baca Juga: Tegas! Tidak Terapkan Lockdown Saat Akhir Pekan, Anies: 'Itu Hanya Wacana'

Selaras dengan yang disampaikan oleh pelaku, di tempat dan kesempatan yang sama, Kapolres Lombok Tengah AKBP Esty Setyo Nugroho membenarkan kasus pembunuhan sadis tersebut.

Esty mengatakan bahwa pelaku disuruh korban membeli bahan kue dan silet serta minuman.

Namun, pada malam hari itu para pelaku dan korban sempat membuat kue sambil minum.

Baca Juga: Lakukan Cara Ini Agar Bijak di Media Sosial, Salah Satunya Jangan Sebarkan Hoax

Tetapi, uang yang dijanjikan pelaku tidak diberikan, sehingga para pelaku kesal dan langsung membekap korban sekaligus memotong lehernya dengan silet.

"Pakai silet pelaku menggorok leher korban," ujar AKBP Esty.

Masih dari keterangan Kapolres Lombok Tengah, anggotanya berhasil meringkus pelaku sekaligus menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil curian berupa uang, rokok, kue, silet, HP dan sepeda motor.

Baca Juga: Pelajar Sulsel Kumpulkan Uang 50 Juta untuk Korban Gempa, Kepala Kemenag: Terima Kasih Anak-anak, Saya Terharu

"Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman paling lama seumur hidup," pungkasnya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah