Dalam pengembangannya, lanjut Witnu, ke empatnya tersebut patungan untuk membeli barang haram tersebut. Dia juga menambahkan masing-masing keempatnya ditangkap di dua lokasi berbeda.
Baca Juga: Tak Punya Nurani! KRI Nanggala-402 Tenggelam, Pemuda ini Malah Berjoged dan Mengaku Senang Banget
Baca Juga: Optimalkan Kemampuan Internet di Pelosok, Kominfo Bangun Jaringan 4G di Wilayah 3T
Diantaranya pelaku S ditangkap saat membeli narkoba di Jalan Pettarani 3, Makassar. Sedangkan, tiga pelaku lainnya ditangkap di rumah milik Asisten I Pemkot Makassar saat sedang memakai barang haram tersebut.
"Saat ini, masih dalam pengembangan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes," ungkapnya.
Baca Juga: Tak Punya Nurani! KRI Nanggala-402 Tenggelam, Pemuda ini Malah Berjoged dan Mengaku Senang Banget
Baca Juga: Optimalkan Kemampuan Internet di Pelosok, Kominfo Bangun Jaringan 4G di Wilayah 3T
Sementara, dari hasil penangkapan ke empat pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini, kepolisian mengamankan dua buah sachet sabu seharga Rp 2 juta.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1, 112 ayat 1, 127 ayat 1 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara antara 4 dan 12 tahun.
Baca Juga: Tak Punya Nurani! KRI Nanggala-402 Tenggelam, Pemuda ini Malah Berjoged dan Mengaku Senang Banget