LINGKAR KEDIRI – Sesuai dengan ucapan anggota kepolisian, terkait kasus penangkapan dr Richard Lee di kediamannya Palembang, Sumatera Selatan.
Mereka akan menjelaskan alasan apa saja yang menjadi dasar penangkapan dr Richard Lee.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa dr Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
Kasubdit 2 Unit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kompol Rivan Richard menjelaskan bahwa ada pelanggaran yang dilakukan dr Richard Lee terkait akun pribadinya yang telah disita oleh penyidik.
“Berdasarkan pada 6 Agustus 2021, saudara R (Richard) memposting di akun yang telah disita oleh penyidik, dengan caption ‘hai semua, akhirnya saya kembali setelah sekian lama. Ini adalah perjalanan yang luar biasa, banyak halangan banyak hambatan’ katanya,” ujar Kompol Rovan Richard dikutip Lingkar Kediri dari PMJNEWS pada 12 Agustus 2021.
Kompol Roval mengatakan pihak terkait sudah mengetahui bahwa akunnya disita untuk diperiksa penyidik, namun beberapa bukti di akunnya telah dr Richard Lee hapus.
“Padahal secara sadar saudara R mengetahui akun tersebut telah disita berdasarkan surat penyitaan tanggal 5 Agustus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ungkap Kompol Rovan.