Karier Bripka Ambarita di Ujung Tanduk, Kompolnas: Merampas Ponsel Tanpa Surat Ujin Melanggar KUHP!

- 21 Oktober 2021, 12:18 WIB
Bripka Ambarita dimutasi. Foto: dok
Bripka Ambarita dimutasi. Foto: dok /tangkap layar/TRANS 7 OFFICIAL

LINGKAR KEDIRI – Beredarnya video yang sempat viral di media TikTok yang menunjukkan anggota kepolisian yakni Aipda Monang Parlindungan Ambarita yang memeriksa paksa ponsel milik seorang pemuda.

Kejadian tersebut terekam jelas dalam sebuah video, hal itu terjadi saat Ambarita memimpin Rainmas Backbone Tim pengurai massa Polres Jakarta Timur.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat bicara mengenai video viral, Poengky Indarty seorang komisioner kompolnas mengatakan apa yang dilakukan Ambarita itu salah.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Fadli Zon Resmi Dipecat, Diringkus karena Kasus Terorisme Papua? Begini Faktanya

Dalam penjelasannya, pihak kepolisian yang langsung mengambil ponsel milik orang lain tanpa adanya dasar hokum dan surat perintah merupakan tindakan yang tidak benar.

“Seorang anggota kepolisian tidak bisa serta merta memeriksa telepon genggam milik seseorang secara sembarangan,” ungkap Poengky Indarty.

"Pemeriksaan juga harus ada surat perintah. Tidak boleh main ambil begitu saja. Harus ada sangkaannya dulu,itu melanggar KUHP," tambahnya.

Sebagai komisioner kompolnas ia meminta pada pihak Pimpinan Polri untuk menuntaskan permasalahan ini, dia khawatir jika dibiarkan akan merusak citra instansi.

Menurutnya tugas Polisi adalah melayani, mengayomi dan melindungi masyarakkat serta menegakkan hokum, bukan untuk bertindak seenaknya. 

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x