Kasus Pedagang Membela Diri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kanit Reskrim Dicopot

- 14 Oktober 2021, 08:39 WIB
Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan kasus pemukulan.
Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan kasus pemukulan. /ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.

LINGKAR KEDIRI - Kasus pedagang yang dipukul oleh seseorang yang diduga sebagai preman kini tengah viral. Pedagang yang membela diri tersebut kemudian dinyatakan sebagai tersangka.

Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, kasus  tersebut telah dilakukan audit terhadap proses penyidikan dan hasilnya penyidikan tersebut dinyatakan tidak profesional.

"Setelah dilakukan audit penyidikan. Berkaitan dengan kasus tersebut bahwa ditemukan adanya penyidikan yang tidak profesional yang dilakukan oleh Polsek Percut Sei Tuan Medan." ujar Irjen Argo Yuwono, sebagaimana dikutip Lingkar Kediri dari laman PMJ News pada Rabu, 13 Oktober 2021.

 Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar KPK Tetapkan Anies Baswedan Sebagai Tersangka, Simak Begini Faktanya

"Sehingga per 12 Oktober 2021 Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan dicopot. Dicopot jabatannya oleh Kapolrestabes Medan," tambahnya.

Argo juga menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap Kapolsek Percut Sei Tuan masih terus berlanjut.

Kasus ini bermula dari video viral yang menampilkan keributan antara pedagang wanita berinisial LG dengan seorang pria yang yang berinisial BS pada 5 September 2021 lalu.

 Baca Juga: Ternyata Ini Manfaat Payudara Kecil Bagi Perempuan, Lebih Menyehatkan? Simak Begini Ulasannya

Polisi kini telah mengamankan BS yang didakwa melakukan penganiayaan kepada LG. Meski BS sudah ditangkap, kasus tersebut belum juga selesai.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x