Setelah ditemukan bukti yang cukup, kasus saling lapor ini juga juga menetapkan LG sebagai tersangka. BS merasa ia juga dipukul oleh LG.
LG dItetapkan sebagi tersangka dan dijerat pasal 170 subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Hal tersebut tertuang dalam surat pemanggilan terhadap LG.***