Kasus Pedagang Membela Diri Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kanit Reskrim Dicopot

- 14 Oktober 2021, 08:39 WIB
Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan kasus pemukulan.
Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan kasus pemukulan. /ANTARA/HO-Divisi Humas Polri.

Setelah ditemukan bukti yang cukup, kasus saling lapor ini juga  juga menetapkan LG sebagai tersangka. BS merasa ia juga dipukul oleh LG.

LG dItetapkan sebagi tersangka dan dijerat pasal 170 subsidair Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Hal tersebut tertuang dalam surat pemanggilan terhadap LG.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah