LINGKAR KEDIRI – Kuasa hukum Yosef yang sebelumnya pernah mendesak Danu untuk dijadikan tersangka, kini Yosef Hidayah atau Yosef juga didesak balik.
Hal tersebut dikarenakan Yosef dituduh masuk dan menerobos dahulu ke TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Jikalau Danu didesak agar dijadikan tersangka pembunuhan ibu dan anak di Subang, maka Yosef juga harus dijadikan tersangka lebih dahulu karena telah lebih dahulu masuk ke TKP pembunuhan tersebut.
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, Anak Usia Dini Tidak Boleh Diajarkan Baca-Tulis-Hitung
Pengacara Danu yang tidak lain adalah Ahmad Taufan mempertanyakan tentang keberadaan Yosef pada tanggal 18 Agustus 2021, sedangkan Danu masuk ke TKP pada 19 Agustus 2021 dan itupun karena utusan Banpol.
Yosef merupakan suami dan ayah dari korban pembunuhan tersebut dan Yosef merupakan orang pertama yang masuk ke rumah TKP di Ciseuti pada tanggal 18 Agustus 2021.
Dan dirinya juga melihat bercak darah didalam rumah.
Ahmad Taufan mempertanyakan apa maksud, tujuan dan dasar Banpol tersebut menyuruh Danu masuk ke TKP, siapa Banpol tersebut.
“Danu kan hanya disuruh, di dalam bak ditemukan barang bukti gunting dan cutter dan Banpol minta menaruh lagi,” ucap Ahmad Taufan pada kanal Youtube Misteri Mbak Suci yang tayang pada 30 November 2021.