Ditahan di Polres Jombang, Polisi Resmi Tetapkan Tubagus Joddy Jadi Tersangka hingga Terancam Pasal Berlapis

- 12 November 2021, 15:17 WIB
Tubagus Joddy alias Jody, sopir Vanessa Angel dan Febri Andriansyah dalam kecelakaan maut di tol Jombang-Mojokerto KM 672 resmi menjadi tersangka.
Tubagus Joddy alias Jody, sopir Vanessa Angel dan Febri Andriansyah dalam kecelakaan maut di tol Jombang-Mojokerto KM 672 resmi menjadi tersangka. /Instagram/@tubagusjoddy/

LINGKAR KEDIRI – Tubagus Joddy merupakan sopir pribadi Vanessa Angel yang telah membuat Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah tewas akibat kecelakaan mobil yang disopiri oleh Joddy.

Tragedi tersebut membuat Tubagus Joddy ditetapkan sebagai tersangka dari kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah.

Bahkan setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Tubagus Joddy ditahan di Polres Jombang.

Baca Juga: Hebat, Ini Dia Hukuman Bagi Orang yang Memotret Korban Kecelakaan di Jerman, Indonesia Kapan?

Menurut keterangan dari Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatit Repli Handoko mengatakan bahwa penahanan Tubagus Joddy usai ditetapkan sebagai tersangka pada hari Kamis tanggal 11 November 2021.

“Setelah dijadikan tersangka, terhadap Joddy dilakukan penahan di Polres Jombang,” tutur Gatot Refli.

Pihak kepolisian juga mengatakan, bahwa kecelakaan yang telah menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tersebut, Tubagus Joddy dikenai pasal berlapis yakni.

1. Pasal 310 Ayat 4 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 Juta.

Baca Juga: Dituding Pakai Uang Duka Vanessa Angel untuk Mabuk, Ayah Bibi: Kami Bukan Orang Kaya

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Utara Times


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x