Subang Terkini: Heboh, Rohman Hidayat Kembali Dempet Polisi untuk Jadikan Danu Tersangka Pembunuhan

- 20 November 2021, 12:47 WIB
Kolase Pengacara Yosef, Danu dan TKP Kasus Subang/ PRMN
Kolase Pengacara Yosef, Danu dan TKP Kasus Subang/ PRMN /Arief Pratama/Cirebon Raya

LINGKAR KEDIRI – Menginjak tiga bulan kepergian Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang tewas akibat dibunuh oleh orang tak bertanggung jawab di Subang.

Kasus pembunuhan yang menewaskan ibu dan anak ini hingga kini pihak polisi belum juga mengungkap siapa dalang dibalik peristiwa yang keji ini.

Bahkan saksi kunci dari kasus pembunuhan di subang, Yosef, Yoris, dan Danu kini menjadi tokoh yang menjadi sorotan tersendiri oleh publik.

 Baca Juga: Usai Kecelakaan, Vanessa Angel Disebut Sempat Bernafas, Fakta Baru Terungkap

Lantaran banyak kabar yang beredar mengenai pernyataan mereka yang dicurigai oleh banyak publik.

Bahkan pihak kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat memeprmasalahkan mengenai Danu dan Banpol yang telah masuk ke lokasi TKP rumah pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Bahkan informasi yang telah berhasil dikemukakan, mengenai penasehat hukum Yosef, Rohman Hidayat kini kembali mendempet dan mengingatkan polisi mengenai Danu yang telah masuk ke TKP pembunuhan di Subang.

Bahkan Rohman Hidayat sampai mengingatkan kembali kepada polisi mengenai kasus yang sama, yang terjadi pada mantan Sekjen PSSI Joko Driyono.

Baca Juga: Subang Terkini, Polisi Lakukan Trik Jitu, Pelaku Pembunuh Tuti dan Amel Tidak Bisa Melarikan Diri

Rohman Hidayat mengatakan, bahwa menurutnya, Joko Driyono memiliki kasus yang sama dengan Danu.

Joko Driyono dipenjara 1 tahun 6 bulan, mengenai dirinya yang merusak barang bukti kasus pengaturan skor.

“Kalau Joko Driyono saja bisa di penjara karena perusakan barang bukti, tapi untuk Danu masih belum diperiksa,” tutur Rohman Hidayat pada Sabtu, 20 November 2021.

Sebelumnya Danu juga telah mengakui bahwa dirinya disuruh oleh Banpol untuk masuk ke lokasi TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: Terungkap! Ini Lokasi Terakhir HP Amalia Korban Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Kejadian ini terjadi pada 19 Agustus 2021 setelah satu hari ditemukannya jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu didalam bagasi mobil Alphard di depan rumah korban.

Bahkan Danu juga telah membersihkan bak mandi di rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang, dimana dalam bak mandi tersebut Danu menemukan benda tajam.

Dalam hal tersebut Rohman Hidayat tidak peduli, karena menurut dirinya disuruh maupun tidak disuruh sama saja Danu telah masuk ke TKP dan itu melanggar KUHP.

Tetapi tuduhan serupa juga diutarakan oleh kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan, yaitu Yosef dan adiknya, Mulyana juga telah masuk ke TKP di hari yang sama untuk mengambil barang.

Baca Juga: Jumat Keramat, Polisi Akan Tahan Tersangka Pemunuhan di Subang dan Saksi Kunci Dipanggil Lagi?

Walalu begitu, Rohman Hidayat mengklarifikasi jika kliennya tersebut datang ke lokasi TKP atas suruhan dari polisi.

Saat sampai di lokasi TKP Yosef bahkan melihat sudah ada polisi di sana, bahkan Yosef tidak masuk ke dalam TKP.

Namun hanya Mulyana saja yang mengambil barang yaitu berupa kucing milik Amel yang tidak terurus didalam rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang itupun juga atas suruhan dari polisi.

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di deskjabar.pikiran-rakyat.com dengan judul “KASUS SUBANG TERBARU: Rohman Hidayat, Pengacara YOSEF SUBANG, Kembali Desak Polisi Jadikan DANU Tersangka”.***

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah