Update Kasus Subang: Pengacara Yosef Klarifikasi Beberapa Hal Penting dan Desak Polisi Jadikan Danu Tersangka

- 20 November 2021, 13:06 WIB
Update Kasus Subang: Pengacara Yosef Klarifikasi Beberapa Hal Penting dan Desak Polisi Jadikan Danu Tersangka
Update Kasus Subang: Pengacara Yosef Klarifikasi Beberapa Hal Penting dan Desak Polisi Jadikan Danu Tersangka /deskjabar/

LINGKAR KEDIRI - Pembunuhan anak dan ibu di Subang hingga kini masih belum terpecahkan, bahkan telah mendekati 100 hari masih saja tidak ada titik terang siapa pelakunya.

Tindakan dari saksi kasus Subang yakni Yosef Hidayah, Muhammad Ramdanu dengan nama lain Danu dan Yoris Raja Amarulloh alias Yoris Subang semakin menarik perhatian untuk disimak kelanjutannya.

Mereka ketiga saksi ini merupakan satu keluarga, yaitu Yosef sebagai bapak dari Yoris dan Danu adalah keponakannya. Meski demikian, antara Yoris sebagai anak dan bapak yakni Yosef Subang head to head. Danu keponakannya pun ada dipihak Yoris.

Baca Juga: Subang Terkini: Heboh, Rohman Hidayat Kembali Dempet Polisi untuk Jadikan Danu Tersangka Pembunuhan

Tentang Danu yang waktu itu masuk rumah Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama Banpol masih dipermasalahkan oleh pihak Yosef sampai saat ini.

Rohman Hidayat sebagai penasehat hukum Yosef juga kembali mengingatkan polisi tentang Danu yang telah masuk dalam TKP di kasus Subang tersebut, seperti dihimpun Lingkar Kediri dari Deskjabar.com.

Selain itu, ia juga ingatkan polisi tentang kasus serupa yang dialami mantan Sekjen PSSI Joko Driyono, menurutnya Joko Driyono terjerat kasusu yang sama seperti yang dilakukan Danu. Terkait perusakan barang bukti kasus pengaturan skor kemudian Joko dipenjara selama 1 tahun 6 bulan.

Baca Juga: Walaupun Ditegur, Teuku Ryan Nekat Pegang Perut Istri, Ria Ricis: Belum Ada Sayang

"Kalau Joko Driyono saja bisa di penjara karena perusakan barang bukti, tapi untuk Danu masih belum diperiksa," ujar Rohman Hidayat, Sabtu 20 November 2021.

Danu sendiri sebelumnya mengakui disuruh Banpol untuk masuk TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang, sehari pasca ditemukan mayat Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yakni tgl 19 Agustus 2021.

Bagian kamar mandi rumah tersebut dikuras bak mandinya bahkan menemukan benda tajam di dalamnya hanya disimpan lagi.

Banpol yang menyuruh supaya Danu melakukan hal tersebut.

Baca Juga: Saksi Kunci Yoris dan Danu Dipastikan Aman? Begini Penjelasan Resmi dari Kuasa Hukum Achmad Taufan Soedirjo

Namun Rohman Hidayat tidak mau menggubrisnya, karena menurutnya disuruh tidak disuruh tetap saja Danu sudah masuk ke TKP dan itu melanggar KUHP.

Namun tuduhan serupa juga dilontarkan oleh pengacara Danu dan Yoris, Achmad Taufan. Karena menurutnya Yosef dan adiknya Mulyana juga pada hari yang sama berada dilokasi TKP Pembunuhan untuk mengambil barang.

Namun Rohman Hidayat mengklarifikasinya karena Yosef dan Mulyana datang ke TKP pembunuhan Subang tersebut bukan kehendak pribadi tapi disuruh oleh polisi.

Jadi saat itu polisi yang meminta bahkan bersama polisi datang ke TKP tersebut, lalu sebenarnya Yosef tidak masuk.

Baca Juga: 8 Wanita yang Dilarang untuk Dinikahi, Gus Baha Menyebut Haram

Hanya Mulyana mengambil barang barupa kucing milik Amel.

Karena menurut Rohman Hidayat, sesuai informasi polisi kasihan kucing kelaparan tidak ada yang ngasih makan, makanya diambil dari rumah tersebut.***(Yedi Supriadi/Desk Jabar)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Desk Jabar dengan judul "KASUS SUBANG TERBARU : Rohman Hidayat, Pengacara YOSEF SUBANG, Kembali Desak Polisi Jadikan DANU Tersangka"

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah