Terkini Kasus Subang: Geger, Pelaku Segera Diumumkan, Pihak Yosef Tidak Terima Dengan Keputusan Polisi?

- 22 November 2021, 09:55 WIB
Pengacara Yosef  Hidayah, Rohman Hidayat
Pengacara Yosef Hidayah, Rohman Hidayat /Tiara Maulinda Habibah/AKSARAJABAR.COM/

 

LINGKAR KEDIRI – Sudah memasuki 3 bulan kasus pemnunuhan ibu dan anak yang terjadi di Subang Jawa Barat kini masih menjadi pertanyaan besar siapa dalang dari peristiwa tersebut.

Pihak polisi terus berusaha dengan melakukan segala upaya untuk menentukan pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang.

Mulai dari memeriksa para saksi, melakukan olah TKP, analisis barang bukti, hingga melakukan autopsi kedua kali pada kedua jasad korban.

Baca Juga: Terkini Kasus Subang, Diduga Handphone Amel Terdeteksi di Kawasan Jalancagak, Pelaku Mulai Panik?

Baru-baru ini ada kabar mengenai Danu dan Yoris yang telah dinyatakan bebas dari kasus pembunuhan di Subang.

Kabar tersebut membuat kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat kembali mendesak polisi untuk menjadikan Danu sebagai tersangka.

Hal tersebut didasari dari perbuatan Danu dan Banpol yang telah masuk ke TKP hingga sampai menguras bak mandi di rumah TKP.

Dari kejadian tersebut Rohman Hidayat selaku kuasa hukum Yosef, mengingatkan kepada pihak polisi mengenai kasus yang serupa, yang dialami oleh mantan Sekjen PSSI Joko Driyono.

Baca Juga: Subang Terkini: Heboh, Rohman Hidayat Kembali Dempet Polisi untuk Jadikan Danu Tersangka Pembunuhan

Rohman Hidayat menyampikan bahwa apa yang telah dialami oleh Joko Driyono merupaka kasus yang sama dengan apa yang telah diperbuat oleh Danu.

Pada kasus tersebut Joko Driyono dipenjara 1 tahun 6 bulan, lantaran dirinya telah merusak barang bukti kasus pengaturan skor.

“Kalau Joko Driyono saja bisa dipenjara karena perusakan barang bukti, tapi untuk Danu masih belum diperiksa,” ucap Rohman Hidayat pada Sabtu, 20 November 2021.

Seperti yang sudah diketahui, bahwa Danu sendiri telah mengakui bahwa dirinya disuruh oleh oknum Banpol untuk masuk ke TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang Jawa Barat.

Baca Juga: Kasus Subang, Yosef Berani Lakukan Hal Nekat, Penyebab Pelaku Sulit Ditemukan?

Kejadian yang dialami oleh Danu tersebut terjadi pada tanggal 19 Agustus 2021 tepat satu hari setelah jasad Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan.

Tidak hanya masuk saja, Danu bahkan juga mengakui jika dirinya telah membersihkan bak mandi di rumah TKP, dan itu pun atas utusan dari Banpol.

Mengenai hal tersebut, Rohman Hidayat tidak peduli, disuruh ataupun tidak, intinya Danu sudah masuk TKP yang telah di polic line dan hal tersebut merupakan pelanggaran KUHP.

Dengan kuasa hukum Danu, Ahmad Taufan juga mengatakan tuduhan yang sama, yaitu Yosef dan Mulyana telah masuk ke TKP di hari yang sama dan bahkan mereka mengambil barang dari rumah TKP pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Baca Juga: Kabar Terbaru Kasus Pembunuhan Subang: Fakta Baru Ini Akhirnya Terkuak

Tuduhan yang disampikan oleh Ahmad Taufan tersebut, Rohman Hidayat meluruskan bahwa Yosef datang ke TKP pembunuhan ibu dan anak tersebut atas suruhan dari polisi.

Bahkan saat Yosef sampai ke lokasi TKP, di sana sudah ada pihak polisi dan Yosef bahkan tidak masuk ke rumah TKP.

Tetapi hanya Mulyana lah yang masuk ke TKP untuk mengambil kucing milik korban, Amalia Mustika Ratu yang tidak terurus, itupun juga disuruh oleh polisi.

Baca Juga: Jumat Keramat, Polisi Akan Tahan Tersangka Pemunuhan di Subang dan Saksi Kunci Dipanggil Lagi?

Sebelumnya, pembunuhan ibu dan anak di Subang Jawa Barat terjadi pada 18 Agustus 2021, menewaskan dua korban yaitu Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Kedua jasad korban ditemukan didalam bagasi mobil Alphard yang terparkir didepan rumah korban.***

Editor: Haniv Avivu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah