Kemudian saat Ahmad Taufan ditanya mengenai bukti DNA, dirinya mengatakan bahwa saat pemeriksaan Yoris, Danu, dan Yanti (istri Yoris) tidak ada pertanyaan menegnai DNA.
Tetapi Ahmad Taufan mengatakan bahwa pihak penyidik hanya menyanyakan tentang aktivitas Danu pada tanggal 18 tanggal 19 Agustus tahun 2021 atau pada hari dan setelah terjadi kasus pembunuhan.
Kemudian sedangkan Yoris ditanya mengenai aktivitasnya pada tanggal 17 Agustus 2021 atau sehari sebelum terjadinya pembunuhan.
Seperti yang telah diketahui bahwa Yosef, Danu, dan Yoris pada Kamis, 25 November 2021diperiksa kembali di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menentukan siapa pelaku dari pembunuh ibu dan anak di Subang.
Pemeriksaan tersebut langsung dilakukan oleh penyidik dari Direktorat reserse kriminal umum (Ditreskrimum), Polda Jabar yang dikhususkan untuk menagatasi kasus pembunuhan di Subang tersebut.
Distreskrim Polda Jabar ditugaskan untuk menangani kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang oleh Kapolda Jabar yang baru, Irjen Pol Suntana untuk segera menentukan pelaku dari kasus Subang ini.
Dari hasil pemeriksaan para saksi, dan barang milik salah satu korban, Amalia Mustika Ratu sudah didapatkan oleh pihak polisi.