Ahli forensik tersebut mengatakan hal itu pada kanal YouTube Denny Darko yang berjdudl ‘dr. Hastry: Tidak Perlu Pengakuan untuk Menentukan Tersangka, Alat Bukti Sudah Cukup!’ yang dipublis pada Sabtu, 27 November 2021 malam.
Terjadinya pembunuhan ibu dan anak di Subang, disebut-sebut sebagai pembunuhan berencana, saat dr Sumy Hastry ditanya mengenai apakah dalam kaus Subang tersebut pelaku melakukan aksinya di luar rencana, tidak kesengajaan atau pelaku berjalan mulus?
Dengan pertanyaan tersebut dr Sumy Hastry menjawab, “Soal itu nanti aja jawabanya (di pengadilan).”
Bahkan lamanya terungkapnya kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang disebabkan oleh rusaknya TKP.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Kumpulkan Barang Vanessa Angel untuk Dipakai Mayang, Faisal Ketakutan?
Dengan begitu dr Sumy Hastry mengajak kepada seluruh masyarakat, apabila terjadi suatu kejadian tindak pidana yang berhubungan dengan jenazah maka lokasi TKP harus dilindungi, dan jenazah jangan sampai dipindahkan ataupun diangkat.
“Ya memang kasihan, tapi kesulitan kita nanti kalau olah TKP dengan tubuh jenazah yang telah berubah berubah,” tutur dr Sumy Hastry dari Desk Jabar dalam "KASUS SUBANG TERBARU: SADIS Amel Terpaksa Dibunuh?, dr Hastry Jelaskan Jenazah di TKP.”
Dengan begitu dr Sumy Hastry menegaskan bahwa TKP hasus dijaga jangan sampai ada orang lain yang tidak punya wewenang masuk, jika suatu TKP telah di beri garis polisi maka hak sepenuhnya ada di tangan polisi.
“Tubuhnya (jenazah) jangan ditutup dulu takutnya mengubah mungkin ada sesuatu yang menempel petunjuk sampel, apapun kan kalau ditutup nanti pas diangkat bisa terbawa,” tutur dr Sumy Hastry.