Memanas, Rohman Hidayat Ungkap Peluang Danu untuk Dijadikan Tersangka

- 11 Desember 2021, 10:00 WIB
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (Kiri) dan Muhammad Ramdanu alias Danu (kanan)
Pengacara Yosef, Rohman Hidayat (Kiri) dan Muhammad Ramdanu alias Danu (kanan) /

LINGKAR KEDIRI – Dalam mengungkap siapa pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang, Polda Jabar kembali melakukan pemeriksaan ulang kepada beberapa saksi untuk melengkapi BAP pelaku yang diduga sudah dikantongi oleh polisi.

Pada tanggal 6 dan 7 Desember 2021 lalu, saksi Danu kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan secara bertuturt-turut di Polda Jabar.

Dari pemanggilan Danu tersebut, pastinya memicu timbulnya pertanyaan, bahkan ada yang menduga jika Danu merupakan calon tersangkanya.

Baca Juga: Amerika Resmi Bokit Olimpiade Beijing 2022, Begini Nasib Para Atlet

Tetapi jika melihat dari data dan juga fakta yang telah ditemukan oleh penyidik serta juga dari temuan ahli forensik memang lebih mengarah ke Danu, seperti halnya menerobos TKP yang sudah dipasang garis polisi, dimana perbuatan Danu ini diduga bisa menghilangkan barang bukti yang ada di lokasi TKP.

Lalu juga da temuan sidik jari di TKP, tes DNA, serta juga keterangan dari Danu yang sering berubah-ubah saat menyampikan informasi kepada penyidik, dimana semua perbuatan Danu tersebut memunculkan kecurigaan.

Dilansir dari Desk Jabar dalam ‘Terbaru, BUKTI DARI KUASA HUKUM YOSEF, Kasus Pembunuhan Subang, Danu Sudah Bisa Menjadi Tersangka’.

Bahkan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat mengungkap beberapa fakta terkait Danu yang mampu membuat Danu bisa langsung dijadikan tersangka.

Baca Juga: Jadi Perhatian Internasional, KRI Kapak Milik TNI AL Ternyata Miliki Rudal Ini, Mampu Buat Kapal Inggris Karam

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x