LINGKAR KEDIRI – Warganet kembali dihebohkan dengan kasus skandal video viral Siskaeee yang telah menghasilan milyaran rupiah.
Nama Siskaeee pertama kali menghebohkan warganet lewat berita terkait aksi ekshibisonisnya yang dilakukannya di Bandara Kulon Progo atau Yogyakarta International Airport (YIA).
Dalam aksinya Siskaeee merekam aksinya dengan memamerkan beberapa bagian tubuh terlarang saat berada di lantai 2 gedung parkir YIA.
Baca Juga: Heboh, Pesan WhatsApp Ayah Vanessa Angel Dibocorkan Fuji, Kelakuan Buruk Doddy Sudrajat Terungkap
Aksi nekat yang dilakukan Siskaeee dengan cara membuat video syur tersebut akhirnya membuat dirinya harus berurusan dengan hukum.
Kabar terbaru setelah aksi tersebut Siskaeee di tangkap oleh pihak kepolisian saat berada di Bandung tepatnya di Stasiun Bandung.
Polisi Gabungan Polrestabes Bandung dan Polda DIY menyatakan bahwa hal yang dilakukan oleh Siskaeee tersebut merupakan hal yang menyalahi aturan.
Setelah dilakukan penelusuran diketahui Siskaeee kerap mengunggah konten pornografi di situs online yang berbasis di luar negeri.
Seperti dilansir oleh Pikiran Rakyat dalam “Fakta-Fakta Kasus Siskaeee: 600 GB Hard Disk Penuh Video Vulgar hingga Trauma Masa Lalu”
Berikut fakta-fakta Skandal Video Syur Siskaeee yang kini dijadikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Identitas Siskaeee
Siskaee lahir di Sidoarjo, Jawa Timur, 1998 dengan nama lengkap bernama Fransiska Candra (23)
Karier Siskaeee
Siskaee telah berkecimpung di dunia konten pornografi sejak 2020 hal itu diungkapkan lewat konferensi pers yang digelar Polda DIY.
Menurut hasil dari konferensi pers tersebut, Siskaee berhasil mendapatkan penghasilan mencapai Rp2 miliar dan pendapatan per bulan mencapai Rp20 juta selama rentang 2020 hingga 2021.
Barang Bukti
Ajun Kombes Pol Roberto GM Pasaribu yang juga sebagai Direktur Reserse Kriminial Khusus Polda DIY mengungkapkan kepemilikan laptop, ponsel, emas, rambut palsu, lampu, kamera, cambuk dan sejumlah uang dollar adalh milik Siskae.
Selain hal tersebut, barang bukti lain yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni hard disk 600 GB berisi video porno Siskaee.
Lokasi Syuting
Siskaee disebut telah membuat rekaman video pornografi di luar negeri atau di beberapa negara, kata Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto.
Selain di luar negeri, Siskaeee juga kerap mengambil dan membuat rekaman video vulgar di dalam negeri.
UU ITE
Demikian atas perbuatannya, FCN disangkakan melanggar pasal 29 Juncto (Jo) Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp6 miliar.
Saat ini Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kunjungi situs resmi kami di lingkarkediri.pikiran-rakyat.com untuk mendapatkan informasi menarik dan terbaru lainnya.***