Kasus Subang Bakal Terbongkar, 5 Alat Bukti Ini Sudah Ditemukan Penyidik, Polisi Sudah Kantongi Nama Pelaku?

- 22 Desember 2021, 14:15 WIB
Anjas di Thailand
Anjas di Thailand /Youtube Anjas di Thailand/

LINGKAR KEDIRI – Dalam mengungkap siapa pelaku pembunuh ibu dan anak di Subang dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, pengumpulan alat bukti sangat diperlukan oleh penyidik dalam menentukan siapa tersangkanya.

Bahkan YouTuber Anjas dalam kanal YouTube Anjas di Thailand menyampikan bahwa tim penyidik sudah memiliki alat bukti setidaknya 5 alat bukti dalam menguak kasus pembunuhan Subang.

Dalam mengungkap sebuah kasus pidana setidaknya dibutuhkan 2 alat bukti dalam menentukan pelaku.

Baca Juga: Geger, 2 Pihak Saling Beradu Sumpah, Yosef Yoris Danu Mengelak Terlibat Pembunuhan

Anjas menjelaskan bahwa didalam Pasal 184 (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acra Pidana (KUHP) dikatakan bahwa alat bukti yang sah ialah : keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Sehingga dengan begitu, maka dapat diartikan bahwa polisi sudah cukup memiliki dua alat bukti yang kuat dan sah sebagai penentu siapa tersangka dalam kasus pembunuhan Subang.

Yang pertama sudah ada keterangan saksi, dalam pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, penyidik telah memeriksa sebanyak 55 orang saksi.

“Walaupun sudah 55 saksi telah diperiksa, agak sulit untuk mendapatkan saksi yang benar-benar valid, yang benar-benar bisa merujuk ke pelaku dan dalang,” tutur Anjas.

Baca Juga: Subang Terkini: Lama Tak Terlihat, Yoris Kembali Muncul Sampikan Pengakuan Mengejutkan Terkait Danu

Halaman:

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x